Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Adalah lembaga perdujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bisa disebut sebagai parlemen di desa. BPD adalah lembaga baru di desa pada masa otonomi daerah di Indonesia.

Sumber : https://jintung.kec-ayah.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/118/142


STRUKTUR ORGANISASI BPD 

(BADAN PERMUSYAWARATAN DESA)